Beranda Kabar Kriminal & Hukum Polsek Gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Pemerasan

Polsek Gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Pemerasan

453
0

Way Kanan, KabarWayKanan.Com – Diduga melakukan tindak pidan Pemerasan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Polsek Gunung Labuhan berhasil amankan pelaku, Selasa (21/12/2021)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Korban Fitri (24) sedang diperjalanan hendak pulang kerumahnya, menerima chat via WhatsApp oleh pelaku EN (25), dalam chat tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2. juta rupiah.

Kemudian korban langsung menemui saksi Ira untuk meminjam uang tersebut dan setelah bertemu Ira tidak memilik uang namun Ira curiga karena korban sering meminjam uang sehingga Ira bertanya kepada Korban untuk apa uang itu.

Lalu korban menceritakan bahwa pelaku mengancam dan menakut – nakuti korban untuk menyebarkan foto dan video korban yang tidak menggunakan pakaian di media, bila tidak menyerahkan uang,” cerita korban.

Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Agustus 2020 sekitar Rp. 1,5 juta rupiah, bulan November 2020 sekitar Rp. 3. juta rupiah dan bulan Mei 2021 sekitar Rp. 4. juta rupiah.

Dan terakhir pada tanggal 03 Desember 2021 kembali meminta uang sebesar Rp. 2. juta rupiah namun tidak di berikan oleh korban .

Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan juga telah dirugikan oleh pelaku EN ditaksir senilai Rp. 8.500.000, rupiah.

Sehingga Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 20-12-2021 sekira pukul 15:00 Wib melalui Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Adapun informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek Baradatu Aipda Andri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya TSK langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(Hairul)

Artikulli paraprakMUSDA Ke VI DPD KNPI Kabupaten Way Kanan
Artikulli tjetërHj. Dessy Hadiri Acara Bhakti Sosial & Hari Ibu Ke 93
Bekerja Sesuai Dengan Hoby dan Kemampuan