Way Kanan, KabarWayKanan.Com – Pemerintah kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan melaksanakan musyawarah kampung khusus (Muskamsus) penetapan KPM BLT – DD tahun 2023 di kantor Kampung setempat, Rabu (22/02/2023)

Nampak hadir dalam kegiatan, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E, Aparatur Kampung, Tokoh Masyarakat, Ketua BPK, Pendamping Desa, Pendamping Lokal beserta hadirin yang sempat hadir.
Maya Apriasai, S.Ip, M.M Pejabat Kepala Kampung Bandar Dalam, dalam amanatnya menerangkan bahwa dalam penyerapan BLT DD yang dibahas dalam musyawarah kampung khusus di tahun 2023 akan merumuskan dan menyepakati penetapan KPM BLT DD sebagaimana data yang dihimpun sebelumnya di tahun 2022 melalui DTKS di tahun 2023 berbeda teknis pendataannya.
“Pendataan tahun 2023 ini tentunya berdasarkan kebijakan-kebijakan baru dalam pengelolaan dana desa seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 04 tahun 2022 yang salah satu nya tentang Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sehingga BLT – DD hanya dapat di realisasikan maksimal 10 – 25 % dari pagu dana desa,”jelasnya
Menurut nya, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga di setiap wilayah pemutakhiran hingga di tingkat RT
“Jadi pendataan usulan di tingkat RT telah di saring kembali sesuai dengan kreterianya dan sepakat hanya 51 KPM Warga Bandar Dalam yang Menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, semoga penetapan KPM ini dapat membantu meringkan beban kebutuhan masyarakat dan dapat bermanfaat dengan sebaik mungkin,” Harapnya
Sementara itu, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E menyampaikan bahwa Muskamsus ini diagendakan sebagai validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut merupakan tahapan pendataan oleh pemerintah Kampung yang telah dilakukan penyaringan yang masuk kategori layak untuk menjadi penerima manfaat BLT DD.
“Jadi jangan sampai ada yang menerima bantuan ganda atau timpang tindih yang bersumber dari anggaran Pemerintah, supaya terjadi pemerataan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat setempat sesuai mekanisme dan kreterianya, Semoga Bermanfa’at,” terangnya Camat.(AWAL)