Way Kanan, – Guna mencegah dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kampung Menanga jaya ,Bhabinkamtibmas Kampung Menanga Jaya (Polsek Banjit) Brigpol Made Suwiryanata bersama Kepala Kampung Menanga Jaya Barda Linza mensosialisasikan dengan cara memasang spanduk dan himbauan kepada masyarakat.

Pemasangan spanduk larangan pembakaran Hutan dan Lahan tersebut bertujuan agar masyarakat menyadari tentang resiko dan konsekwensi jika membakar hutan, dengan adanya himbauan ini akan memberi peringatan dini kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan, dan jika di lakukan dapat di ancam dengan sanksi pidana.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto melalui Bhabinkamtibmas Kampung Menanga Jaya Brigpol Made Suwiryanata menjelaskan, kegiatan Bhabinkamtibmas ini di laksanakan dengan tujuan agar masyarakat tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan.
Adapun isi spanduk tersebut adalah, STOP!!! MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN “Pelaku Pembakaran Di Kenakan Hukuman Penjara 10 Tahun Dan Denda 10 Milyar Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 – Pasal 108,” imbuh Bhabinkamtibmas Kampung Menanga Jaya .
Kepala kampung Menanga jaya Barda Linza juga Menambahkan, dengan di pasangnya Spanduk larangan ini, Masyarakat dapat mengerti Akibat dari Pembakaran hutan dan lahan,apalagi saat ini musim kemarau sedang melanda,Saya harap Masyarakat dapat bersama-sama mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah kampung Menanga jaya,”tutupnya.(*)