Way Kanan, – Untuk Menindaklanjuti surat Sekertaris Daerah Kabupaten Way kanan Nomor: 700/550/lll-01-WK/2023 tentang undangan Sosialisasi Penegakan Integritas Sinergi antara aparat pegawai intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari ) Way Kanan dan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Way Kanan menggelar sosialisasi penegakan integritas sinergi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjit, Rabu (13/09/2023)

Hadir dalam acara,Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Way kanan Dr Afrilianna Purba.,SH,MH ,Sekertaris inspektorat kabupaten way kanan Bakarudin.,SH,Tipikor Polres Way kanan,Camat Banjit, Anggota Polsek Banjit,Lurah,Kepala kampung dan Kepala UPT SE -Kecamatan Banjit.
Mengawali sambutan,Camat Banjit Nasrullah Ali.,S.Sos.,MM Mengucapkan Selamat datang di Kecamatan Banjit kepada Jajaran Kejaksaan Kabupaten Way kanan dan Inspektorat Kabupaten Way kanan.Kepada Peserta Sosialisasi Camat Banjit juga berharap Agar dapat mengikuti rangkaian kegiatan secara Serius.
Kepala Inspektorat Way Kanan yang di wakili oleh Sekertaris inspektorat kabupaten way kanan Bakarudin,SH dalam materinya menyampaikan Delapan (8) amanat presiden indonesia pada bulan januari 2023.
- Mengendalikan inflasi
- Menurunkan angka kemiskinan ekstrim
- Stunting
- investasi
- Birokrasi APBN dan TKDN
- Mendesain Tata kota
- Jaga Stabilitas politik dan Tingkatkan Keamanan.
- kebebasan beribadah dan beragama.
Sesuai dengan Delapan(8) amanat presiden tersebut dapat menjadi patokan kita sebagai pelaksana pemerintahan.
“Problem yang ada adalah keragu- raguan pejabat dalam mengambil keputusan terkait anggaran,Apalagi terlibat dalam masalah hukum.
Monitoring penggunaan anggaran dalam hal ini mengedepankan pengawasan oleh kementerian dalam negeri, kejaksaan dan kepolisian sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan agar tepat dalam mengambil keputusan.
Sekertaris Inspektorat kabupaten Way kanan Juga Menambahkan”terjadinya penyimpangan karena adanya niat jahat sehingga itu perlu dilakukan penegakan hukum,”tutupnya.
Sementara Kajari Way Kanan Dr Afrilianna Purba.,SH,MH Menegaskan bahwa sosialisasi penegakan integritas ini berguna untuk mewarning dan membina Kepala Kampung dan kepala UPT dalam mengelola anggaran ,perkara penyelewengan penggunaan anggaran ditangani oleh pidsus kejari way kanan dan semua pengunaan anggaran ada dasar hukum yang mengaturnya.
Asas – asas pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,”tutupnya.
(Firman)