Aturan LPDP 2026: Tak Bisa Lagi Pilih Jurusan dan Kampus Sendiri

Skema LPDP 2026 Tidak Bisa Pilih Jurusan

Pemerintah akan menerapkan perubahan besar pada skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai tahun 2026. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah yang akan menentukan program studi serta universitas tujuan bagi para penerima beasiswa, berbeda dengan sistem sebelumnya yang memberikan kebebasan memilih.

Langkah strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan keahlian sumber daya manusia (SDM) dengan prioritas pembangunan nasional. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko PMK Pratikno, fokus utama akan diarahkan pada bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (STEM) serta delapan sektor strategis lainnya untuk memenuhi kebutuhan talenta masa depan Indonesia.

Fokus pada Sektor Strategis Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa transformasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan nyata pembangunan. Menurutnya, LPDP harus menjadi akselerator untuk mencetak SDM unggul yang mampu menopang industri strategis.

“LPDP harus menjadi mesin akselerasi SDM unggul yang mampu menopang industri strategis masa depan,” kata Pratikno, dikutip dari laman Kemenko PMK pada Jumat (1/8/2025).

Meski bidang STEM menjadi fokus utama, beasiswa juga akan menyasar delapan sektor strategis, yaitu ketahanan pangan, energi, pertahanan, maritim, kesehatan, digitalisasi, serta hilirisasi dan manufaktur maju.

Mekanisme Penentuan oleh Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyinkronkan pengelolaan dana dengan kepentingan setiap sektor. Pemerintah ingin memastikan investasi pendidikan melalui LPDP memberikan dampak langsung bagi negara.

“Saya kira itu adalah policy dari setiap pemangku kepentingan, kami yang mengelola dananya supaya bisa sesuai dengan kepentingan dari masing-masing sektor,” jelas Sri Mulyani.

Nantinya, pemetaan kebutuhan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pengawas LPDP yang diketuai oleh Menko PMK. Perubahan ini juga dirancang agar lulusan LPDP tidak hanya menjadi akademisi, tetapi juga siap mengisi posisi sebagai guru, tokoh agama, hingga tenaga ahli di pemerintahan.

Implementasi Bertahap dan Imbauan Resmi

Kebijakan baru ini dipastikan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul, mengonfirmasi bahwa rencana ini sedang dimatangkan untuk implementasi tahun depan.

“Tentu ini baru informasi yang kami dapat, mudah-mudahan ini akan bisa berjalan di tahun depan,” jelas Lukman.

LPDP menekankan bahwa proses seleksi yang berjalan saat ini masih menggunakan sistem lama. Masyarakat diimbau untuk menunggu terbitnya regulasi resmi guna mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai perubahan skema ini.

Bagikan Artikel