Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Korupsi Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementeriannya. Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada hari Kamis, 4 September 2025.

Penyidik mengambil langkah ini setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan sekitar 120 orang saksi dan empat orang ahli. Dilansir dari keterangan resmi, Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna.

Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara (ekspose) yang meyakinkan penyidik.

Pada hari yang sama dengan pengumuman statusnya, Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung. Ia datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nadiem di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Kejagung juga telah memberlakukan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem sejak Juni lalu untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Bagikan Artikel