Kini Koperasi Merah Putih Bisa Diajukan Pinjaman di Bank Himbara

Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini secara resmi dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara, yaitu BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Kepastian ini didapat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pencairan dana. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di Jakarta pada hari Kamis.

Dilansir dari keterangan resminya, PMK Nomor 63 Tahun 2025 tersebut secara khusus mengatur pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 sebesar Rp16 triliun. Dana tersebut ditempatkan oleh pemerintah di empat bank Himbara untuk kemudian disalurkan sebagai dukungan pembiayaan bagi program Kopdes/Kopkel Merah Putih di seluruh Indonesia. Untuk memperlancar prosesnya, pihak bank telah menyiapkan buku panduan (manual book) terperinci.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa landasan hukum ini memberikan kepastian bagi perbankan untuk memulai penyaluran dana.

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa tidak ada lagi kendala regulasi bagi bank Himbara untuk mengeksekusi program pembiayaan yang telah dirancang pemerintah tersebut.

Ferry menambahkan, guna memastikan kelancaran di tingkat daerah, satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih akan memulai sosialisasi buku panduan tersebut ke seluruh wilayah pada pekan depan. Proses ini akan melibatkan satgas tingkat provinsi hingga kota/kabupaten serta para camat untuk menjamin keseragaman informasi.

Skema pembiayaan yang disiapkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar per unit koperasi, suku bunga 6 persen, dan tenor enam tahun. Pemerintah juga memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan agar koperasi memiliki waktu untuk beradaptasi pada tahap awal operasional.

Bagikan Artikel