OJK: Transaksi Aset Kripto Indonesia Tembus Rp52 Triliun pada Juli

Hasan Fawzi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan pada nilai transaksi aset kripto nasional yang mencapai Rp52,46 triliun hingga Juli 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 62% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).

Dilansir dari Bloombergtechnoz.com, menurut Hasan, pertumbuhan bulanan tersebut sangat mencolok, mengingat nilai transaksi pada Juni 2025 masih berada di angka Rp32,31 triliun.

“Nilai transaksi kripto per Juli Rp52,46 triliun yang juga meningkat signifikan dibandingkan Juni Rp32,31 triliun,” jelas Hasan.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa industri aset kripto menunjukkan tren pemulihan minat yang kuat di pertengahan tahun. Secara total, akumulasi transaksi kripto sepanjang tahun ini telah mencapai Rp276,45 triliun. Kenaikan juga tercatat pada kapitalisasi pasar aset kripto yang tumbuh dari Rp31,24 triliun pada Juni menjadi Rp36,58 triliun pada Juli 2025.

Peningkatan minat juga terlihat dari sisi jumlah pengguna. OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 16,5 juta orang pada Juli 2025.

“Per Juli 2025 tren konsumen terus mencatat peningkatan, tercatat 16,5 juta konsumen, ini meningkat signifikan 4,11% dibandingkan Juni,” tambah Hasan.

Meskipun tren pertumbuhan pengguna secara bulanan terus positif, jumlah investor pada Juli 2025 tersebut tercatat masih berada di bawah pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang kala itu mencapai 20,59 juta pengguna. Di sisi lain, Hasan Fawzi memastikan bahwa operasional industri aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan lainnya berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika sosial politik yang terjadi belakangan ini.

Bagikan Artikel