Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun yang berasal dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut mulai ditransfer ke rekening bank-bank terpilih pada hari ini, Jumat (12/9/2025), dengan tujuan utama untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Kebijakan yang telah mendapat restu dari Presiden Prabowo ini menyasar empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dua bank syariah.
Bank Himbara yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara salah satu bank syariah yang dipastikan menerima dana tersebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Ada bank syariahnya kan? Oh ada Bank Syariahnya. BSI. B satu lagi apa ya? Ada syariah 2,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, pada Kamis (11/9/2025), yang mengonfirmasi adanya dua bank syariah meski belum merinci nama bank kedua.
Purbaya menegaskan bahwa proses legalitas kebijakan tersebut telah ia rampungkan pada Kamis malam. “Malam ini saya tanda tangan besok udah masuk ke bank-bank itu,” ujarnya.
Dari pernyataan itu, dipastikan bahwa dana pemerintah tersebut sudah likuid dan siap digunakan oleh perbankan mulai hari ini.
Meskipun proporsi dana yang diterima setiap bank akan berbeda-beda, Menkeu memberikan satu instruksi tegas terkait penggunaannya. Purbaya mewanti-wanti agar dana tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Ia berharap dana tersebut dapat diputar oleh perbankan untuk memperkuat penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.