Beranda Kabar Daerah Berbadan Hukum!! BUMDes Bersama Pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan

Berbadan Hukum!! BUMDes Bersama Pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan

65
0

Way Kanan, – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.

Hal itu disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan bersama Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) yang berlangsung di ruangan Aula Kecamatan Negeri Agung, Selasa (24/10/2023)

“ Ada ratusan juta Aset UPK PNPM MPd di kecamatan Negeri Agung jadi Ini sayang kalau sampai hilang. Sehingga perlu dilestarikan keberlanjutannya. Tapi yang utama agar UPK Pasca PNPM MPd dapat dikelola secara profesional menjadi lembaga keuangan mikro yang dapat diandalkan oleh masyarakat dan pemkab melalui BUMDes Bersama,” Ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Way Kanan Ixuan Akhmadi, S.Sos di wakilkan Sekretaris Dinas PMK Way Kanan Ketut Artike sa’at melakukan sosialisasi pelaksanaan transformasi UPK DBM Eks PNPM- MPd Menjadi Bumdes bersama di Ruang Aula Kecamatan Negeri Agung, Selasa (24/10/2023)

Dia menjelaskan bahwa pemanfaatan BUMDes Bersama mendasari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDes yang dimiliki dua desa atau lebih.

“Karena sejak berakhirnya program PNPM MPd tidak ada kejelasan bentuk kelembagaan UPK sebagai pengelola dana SPP. Termasuk telah diundangkannya UU No. 1 /2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU No. 6 2014 tentang Desa, Permendes No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Sehingga BUMDes Bersama menjadi payungnya. Nanti bukan hanya usaha SPP saja tapi akan ada unit – unit usaha lain yang berbadan hukum,” jelasnya Sekretaris Dinas PMK Way Kanan Ketut Artike

Sementara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E melalui Sekcam Kecamatan Negeri Agung Ahmad Sadikul Usna, S.E menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021, sebagai tahapan dalam proses transformasi yaitu Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa

“Bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan ini adalah program nasional yang sudah ditutup programnya pada tahun 2015, tetapi ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan agar pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program PNPM-MPd wajib di bentuk dan dirubah menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yang berbadankan hukum,”Tandasnya

Adapun hasil kesepakatan bersama BUMDes bersama Kecamatan Negeri Agung di beri nama “AGUNG MAKMUR JAYA”

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E di damping Sekcam Ahmad Sadikul Usna, S.E, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Way Kanan Ixuan Akhmadi, S.Sos di wakilkan Sekretaris Dinas PMK Way Kanan Ketut Artike bersama jajaran dan staf, Kepala Kampung Se- Kecamatan Negeri Agung, Pengurus UPK DBM Eks PNPM- MPd Menjadi Bumdes bersama, Pendamping Kecamatan Serta Narasumber dari dinas PMK.

Penulis: (AWAL)

Artikulli paraprakKepala Kampung Sunsang Distribusikan Bantuan Pangan Kemensos RI
Artikulli tjetërMasyarakat Negeri Agung Terima Penyaluran Bansos Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Bekerja Sesuai Dengan Hoby dan Kemampuan